Tidak bisa Membayar, Adik Saya ditangkap karena Penipuan

Posted on 21 Oktober 2011


Pada Hari Jumat, 14 Oktober 2011 Pusat Bantuan Hukum PERADI menerima permohonan dari Sito. Sito mengajukan permohonan bantuan hukum untuk adiknya, Wahidin yang dituduh melakukan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP oleh Koperasi tempat Wahidin bekerja sebagai Kolektor. Sejak 30 September 2011 Wahidin ditahan di Polres Jakarta Timur.

Pokok Perkaranya sebagai berikut :

Wahidin bekerja di Koperasi Barokah di Condet (Kantor Pusat) Tahun 2009 sampai dengan 2011, Wahidin adalah kolektor kredit di Koperasi Barokah. Permasalahan dimulai sejak bulan Juni 2011. Permasalahan yang dimaksud adalah Wahidin mengambil uang tagihan yang seharusnya di setor ke pihak Koperasi Barokah. Wahidin mengaku telah mengambil uang yang dimaksud sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Wahidin dan Sito telah melakukan musyawarah untuk menggantikan uang yang telah diambil Wahidin yaitu sebesar RP. 5.tetapi pimpinan Koperasi Barokah (Karmin) tidak mau. Karmin menyatakan Wahidin harus membayar sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan menurut perhitungan Karmin total biaya beserta bunganya ialah sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) Meskipun penghitungan tersebut tidak pernah diberitahukan secara transparan kepada Wahidin dan Sito.

Pihak keluarga pemohon tidak mampu untuk membayar uang yang ditentukan oleh pimpinan Koperasi karena hal tersebut pimpinan Koperasi menyatakan melanjutkan melalui proses hukum. Kemudian Wahidin dilaporkan ke Polres Jakarta Timur 15 Juli 2011. Semenjak laporan tersebut Wahidin sudah diperiksa oleh Penyidik sebanyak 2 kali dan berdasarkan laporan polisi tersebut pihak Koperasi Barokah menyatakan kerugian sebesar 89 Juta Rupiah. Pada Tanggal 30 September 2011, adik Pemohon resmi ditahan di Polres Jakarta Timur karena perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana yang diatur Pasal 374 KUHP.

Saat ini permohonan Sito ditangani oleh Tim Advokat yang terdiri dari Rekan Yanu Wiriasmoko, SH., Rekan Yogi Sudrajat Marsono, SH., Rekan Eri Raffaera Budiarti, SH., dan Rekan Asep Ridwan, SH., MH.