Anak saya dituduh melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan

Posted on 18 Oktober 2011


Pada Hari Rabu, 12 Oktober 2011 Pusat Bantuan Hukum PERADI menerima permohonan bantuan hukum dari Budiyanto. Budiyanto mengajukan permohonan bantuan hukum untuk anaknya PW (17 Tahun),. PW ditangkap oleh Polsek Ciledug, Tangerang atas tuduhan melakukan Penyertaan dalam Tindak Pidana Pengeroyokan.

Pokok perkaranya sebagai berikut :

Pada Tanggal 2 Oktober 2011 terjadi tawuran sekitar jam 3 dini hari di daerah Ciledug, PW sedang berada di sekitar kejadian Tersebut. Kemudian diketahui bahwa terdapat korban yang terkena luka tusuk bersama teman –temannya . Pada 2 Oktober malamnya sekitar jam 9 malam, PW yang sedang berada di warnet ditangkap oleh petugas dari Polsek Ciledug atas tuduhan melakukan penyertaan dalam Tindak Pidana Pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan keterangan dari PW, bahwa PW ditangkap karena laporan dari temannya kepada petugas yang mengetahui tawuran tersebut. PW diduga melakukan penyertaan dalam betuk mengantarkan pelaku penusukan korban dengan menggunakan motornya.
Keluarga mengalami kesulitan untuk mengunjungi PW di Polsek Ciledug, surat penahanan pun baru didapat pada Tanggal 4 Oktober 2011. Keluarga menduga bahwa PW mengalami kekerasan baik fisik maupun mental selama proses pemeriksaa di Kepolisian karena pada saat Ibu PW menjenguk PW mengeluh kesakitan. PW saat ini masih dalam tahap Penyidikan dan ditahan di Polsek Ciledug, Tangerang.

Saat ini permohonan Budiyanto ditangani oleh Rekan Ahmad Maulana, Rekan Agnes Maria Esti Wardhana, Rekan Harun Wailan Ngantung, dan Rekan Putu Suryastuti.