Nonton Konser, Anak Saya Ditahan Karena Narkotika

Posted on 16 Agustus 2011

0


Pada Hari Jumat, 12 Agustus 2011 Pusat Bantuan Hukum PERADI menerima permohonan bantuan hukum dari Herman. Herman mengajukan permohonan bantuan hukum untuk anaknya KA (17 Tahun), seorang pelajar Kelas 3 SMA di daerah Pesanggrahan namun seiring bergulirnya perkara ini, KA atas desakan pihak sekolah dianjurkan untuk mengundurkan diri dari sekolah. KA ditangkap oleh Polsek Metro Tanah Abang atas dugaan Tindak Pidana Narkotika .

Pokok Perkaranya sebagai berikut :

Pada 29 Juli 2011 KA pergi menonton konser di daerah Gelora Bung Karno Senayan bersama 4 Orang teman-temannya, sebelumnya KAl dan teman-temannya membeli ganja dengan uang bersama (KAmemberi uang sebesar Rp. 5000) namun KA tidak mengetahui dimana temannya membeli ganja dan kepada siapa. Pada saat di tempat konser, KA sempat menghisap ganja tersebut dan langsung membuangnya namun petugas kepolisian yang bertugas melihat kejadian tersebut. Petugas yang bertugas kemudian menghampiri KA dan menyuruh KA memungut lintingan ganja yang tadi dibuangnya sambil menendang dan memukul KA. KA pada 20.00 WIB langsung dibawa dan ditahan di Polsek Metro Tanah Abang sedangkan ke -4 teman KA lainnya tidak ditangkap karena berhasil melarikan diri.

Pada saat penangkapan, Herman mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pihak Polsek Metro Tanah Abang. Herman mengetahui perihal anaknya ditangkap pada sore keesokan harinya yaitu pada Tanggal 30 Juli melalui salah satu temannya KA yang mengetahui hal tersebut. KA diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika dengan ketentuan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Pada saat pemeriksaan di tahap Kepolisian KA tidak pernah didampingi oleh orangtua maupun advokat.

Saat ini permohonan Herman ditangani oleh Rekan Ahmad Fikri Assegaf dan Rekan Alexander Lay.