Perdagangan manusia adalah kejahatan serius dan merupakan perbudakan modern yang tentu melanggar hak asasi manusia khususnya bagi korban perdagangan manusia. Data yang dimiliki IOM menunjukan bahwa dalam rentang waktu Maret 2005 sampai dengan Desember 2010 terdapat 3,840 kasus perdagangan orang yang telah ditangani IOM dan hanya 144 korban yang mendapatkan bantuan hukum sedangkan belum ada satupun dari jumlah tersebut yang berhasil membawa kasusnya hingga tingkat pengadilan. Data tersebut menunjukkan masih minimnya upaya hukum yang ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi korban perdagangan orang.
Sehubungan dengan hal itulah, Pusat Bantuan Hukum PERADI bekerjasama dengan IOM dan ECPAT menyelenggarakan Seminar Sehari dengan tema ’Menemukan Keadilan bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang’ pada 9 Juli 2011 di Surabaya. Seminar hari ini merupakan bagian dan serangkaian kegiatan kerjasama PBH PERADI, IOM dan ECPAT dalam upaya meningkatkan kapasitas advokat mengenai isu perdagangan orang agar para advokat dapat memberikan pendampingan hukum yang optimal bagi korban tindak pidana perdagangan orang.
Seminar pertama telah dilaksanakan pada 27 Mei 2011 lalu di Jakarta. Rangkaian seminar ini merupakan tahap awal dari keseluruhan kegiatan peningkatan kapasitas bagi advokat untuk isu perdagangan orang kerjasama Pusat Bantuan Hukum PERADI dengan IOM dan ECPAT yang akan dilaksanakan pada tahun 2011 ini.
PERADI sebagai organisasi advokat telah mengeluarkan Peraturan PERADI No 1 tahun 2010 yang mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma sekurangnya 50 jam per tahun sebagai bagian dari prasyarat perpanjangan kartu advokat.
Korban tindak pidana perdagangan manusia yang sebagian besar adalah perempuan dan anak – anak, termasuk kategori Pencari Keadilan Tidak Mampu yang diamanatkan oleh Peraturan tersebut untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma oleh karenanya masuk sebagai kelompok yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat PERADI.
Husmu Purwanto, Hakim Tinggi pada PT Surabaya menegaskan bahwa dalam dekade ini cukup menonjol terutama di Jawa Timur. Perkara – perkara tersebut cukup banyak terjadi di hampir seluruh kota/kabupaten di Jawa Timur menyaingi perkara pencurian dan perkara narkotia. Ia menegaskan bahwa perdagangan manusia merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat, harga diri, dan nilai – nilai kemanusian yang harus dijunjung tinggi sebagai makhluk Tuhan. Ia berharap melalui seminar ini akan dapat memberikan arti penting akan bantuan hukum bagi korban perdagangan manusia karena pada umumnya para korban tersebut dalam posisi yang lemah secara ekonomi dan rendah dalam pendidikan.
Sementara Hakim Agung Salman Luthan menyatakan bahwa faktor yang menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam menentukan jenis dan berat ringan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana adalah status dan keberadaan terdakwa, motif dan modus terdakwa melakukan tindak pidana, catatan sosial pelaku, dan sikap pelaku setelah terjadinya tindak pidana. Sedangkan faktor korban yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menentukan jenis dan berat ringan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana adalah keadaan dan status korban, peranan korban dalam terjadinya tindak pidana, dan kerugian yang diderita oleh pelaku dan korban
Posted on 12 Juli 2011
0